facebook instagram twitter

Keluarga Besar Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1438 H Minal Aidin wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin ******* PAKTA INTEGRITAS : Kami tidak mengijinkan sedikitpun (zero tolerance) segala bentuk gratifikasi (pemberian) dalam bentuk uang, barang, hadiah, janji, fasilitas dan keuntungan lain dalam rangka pelaksanaan pelayanan karantina pertanian
Indonesian English

8p

Tugas Pengawasan dan Penindakan tidak terdapat dalam struktur Organisasi Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta. Namun fungsi Wasdak tetap diperlukan untuk : 

  1. Pengawasan dan penindakan karantina hewan mempunyai tugas melakukan urusan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang- undangan dibidang karantina hewan dan keamanan hayati hewani.
  2. Pengawasan dan penindakan karantina tumbuhan mempunyai tugas melakukan urusan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang- undangan dibidang karantina tumbuhan dan keamanan hayati nabati.

Dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan maka diterbitkan Surat Keputusan Kepala Balai dalam bidang kewasdakan. Tugas kewasdakan dipimpin oleh Kepala Seksi Karantina Tumbuhan yang melibatkan  pegawai yang kompeten dan pihak eksternal diantaranyai :

  1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
  2. Intelejen Karantina
  3. Polisi Khusus Karantina
  4. Reskrim Polisi Daerah DI Yogyakarta

Prosedur kerja penyidikan dan penanganan perkara 

 

 

    

      

     

    

       

Go to top