DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
PADA BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS II YOGYAKARTA
- INFORMASI YANG DIKECUALIKAN KATEGORI UMUM
NO |
KONTEN INFORMASI |
DASAR HUKUM |
BATAS WAKTU PENGECUALIAN |
KONSEKUENSI | |
AKIBAT JIKA INFO DIBUKA | MANFAAT JIKA INFO DITUTUP | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1. | Biodata elektronik PNS (database) | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Tidak Terbatas | Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
2. | Dokumen/Berkas/Arsip PNS | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Tidak Terbatas | Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
3. | Identitas PNS yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Tidak Terbatas | Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
4. | Identitas PNS yang mengajukan ijin perceraian/perkawinan | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Tidak Terbatas | Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
5. | Daftar nilai DP-3 PNS |
|
Tidak Terbatas | Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
6. | Data rekam medik pasien Poliklinik | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Tidak Terbatas | Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
NO |
KONTEN INFORMASI |
DASAR HUKUM |
BATAS WAKTU PENGECUALIAN |
KONSEKUENSI | |
AKIBAT JIKA INFO DIBUKA | MANFAAT JIKA INFO DITUTUP | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
7. | Data usulan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf i | Sampai dengan Pelantikan | Merugikan proses penyusunan kebijakan atau menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara premature | Menjaga iklim kondusif di lingkungan kerja |
8. | Arsip dinamis yang menurut sifatnya rahasia | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf i | Tidak Terbatas | Merugikan proses penyusunan kebijakan karena adanya pengungkapan secara premature | Melindungi kerahasiaan dokumen |
9. | HPS (Harga Perkiraan Sendiri) |
|
Selama proses pengadaan barang / jasa | Menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara premature (Informasi apabila bukan menimbulkan penilaian tidak obyektif) | Efisiensi Anggaran karena diperoleh penawaran harga yang wajar |
10. | Dokumen penawaran kontrak |
|
Selama proses pengadaan barang / jasa | Muncul persaingan usaha yang tidak sehat | Dapat menjaga obyektivitas penilaian |
11. | Rencana pembelian tanah dan property | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf e angka 4. | Sampai selesainya proses pembebasan tanah | Menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara premature | Mencegah spekulan tanah |
NO |
KONTEN INFORMASI |
DASAR HUKUM |
BATAS WAKTU PENGECUALIAN |
KONSEKUENSI | |
AKIBAT JIKA INFO DIBUKA | MANFAAT JIKA INFO DITUTUP | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
12. | Lokasi Server | UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE Pasal 30-37 | Tak Terbatas | Tindak kriminal pengrusakan dan pencurian data | Melindungi/mengamankan perangkat serta data |
13. | Internet Protocol/IP Adress Private | UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE Pasal 30 | Tak Terbatas | Penerobosan/penyalahgunaan hak akses | Menjaga/melindungi hak akses |
14. | Bandwidth Management | UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE Pasal 30 | Tak Terbatas | Penyalahgunaan kapasitas bandwidth di luar ketentuan | Mengatur kestabilan pengguna bandwitdh |
15. | Kode Akses Elektronik | UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE Pasal 1 angka 16 | Tak Terbatas | Penyalahgunaan oleh pihak lain | Menjaga keamanan jaringan komputer |
16. | Sistem Keamanan Elektronik |
|
Tak Terbatas | Penyalahgunaan oleh pihak lain | Menjaga keamanan jaringan komputer |
NO |
KONTEN INFORMASI |
DASAR HUKUM |
BATAS WAKTU PENGECUALIAN |
KONSEKUENSI | |
AKIBAT JIKA INFO DIBUKA | MANFAAT JIKA INFO DITUTUP | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
17. | Sistem Managemen Database |
|
Tak Terbatas | Penyalahgunaan oleh pihak lain | Menjaga keamanan database |
18. |
Hasil : - Pemeriksaan reguler - Pemeriksaan kasus - Pemeriksaan khusus - Review laporan keuangan - Evaluasi/pemantauan |
|
Tak terbatas |
- Menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur - Melanggar PP tentang batasan distribusi LHP - Melanggar peraturan MENPAN tentang batasan distribusi LH. |
Membantu Badan Publik dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan kebijakan. |