Apa yang dimaksud dengan Karantina Pertanian? |
Karantina Pertanian adalah suatu tempat dan / atau sebagai upaya pencegahan masukdan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina atau organism pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia. |
Apa saja produk pertanian yang harus dilaporkan dan / atau diperiksa ke petugas Karantina Pertanian? |
Produk pertanian yang wajib dilaporkan dan / atau diperiksakan di karantina pertanian adalah media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organism pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) sertabenda lain yang dapat membawa masuk dan / atau menyebarkan HPHK dan OPTK, diantaranya adalah :
|
Dalam kondisi seperti apa produk pertanian (komoditas wajib periksa karantina pertanian) tersebut harus dilaporkan ke karantina? |
Komoditas wajib periksa karantina yang harus dilaporkan dan diperiksakan ke petugas karantina pertanian bila hendak dilalulintaskan antar area dan / atau antar Negara baik dengan alat angkut pesawat udara maupun kapal laut. |
Mengapa harus dikarantinakan, apa tujuannya? |
Tujuan dilakukan tindakan karantina adalah untuk :
|
Bagaimana prosedur dan persyaratan ekspor dan / atau lalulintas domestik komoditas pertanian? |
Diantaranya :
|
Bagaimana persyaratan karantina bila memasukkan / mengirim / mengeluarkan Media Pembawa melalui Bandara atau Pelabuhan? |
|
Bagaimanakah prosedur karantina pertanian bila saya akan membawa komoditas pertanian melalui pelabuhan laut atau udara ? |
Laporkan komoditas anda 2 hari sebelum keberangkatan kepetugas karantina di bandara atau Kantor Pelayanan terdekat Setiap media pembawa akan diperiksa dan dipastikan terbebas dari hama penyakit hewan atau tumbuhan |
Apakah ada biaya yang dikenakan untuk jasa karantina ? |
Ada, biaya jasa karantina adalah tarif yang dibayarkan setelah tindakan karantina selesai dan dikeluarkan sertifikat kesehatan. Tarif Jasa Karantina yang dibayar berdasarkan PP No 7 Tahun 2004. Seluruh biayaakan disetorkan sebagai pendapatan negara. Karantina tidak memungut diluar biaya yang sudah ditentukan |
Berapa lamakah waktu yang diperlukan untuk tindakan karantina ? |
Maksimal 14 hari tergantung kepada komoditas hewan atau tumbuhan dan metode pengujian yang akan lakukan. Selain itu apakah komoditas itu berdasarkan ketentuan beresiko menyebarkan penyakit hewan dan organism pengganggu tumbuhan. Silakan menghubungi petugas karantina untuk informasi lebih lanjut |
Apakah Tindakan Karantina yang dilakukan oleh Petugas Karantina terhadap Hewan dan Tumbuhan yang dilalulintaskan ? |
Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dan Organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan / atau dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina berupa: Pemeriksaan, Pengamatan, Pengasingan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan, dan Pembebasan (8P) |
Apakah Penyakit Hewan dan Hama Penyakit Tumbuhan itu Berbahaya ? |
Penyakit Hewan dan Hama Tumbuhan sangat mengancam kelestarian sumber daya alam flora dan fauna Indonesia. Sebagian besar Penyakit dan Hama itu belum ada di Indonesia.Selain mengancam kelestarian flora dan fauna penyakit hewan dan hama tumbuhan itu bias berbahaya bagi manusia (zoonosis) |
Apakah contoh Hama penyakit tumbuhan yang berbahaya ? |
Sebagian besar hama penyakit tumbuhan berbahaya bagi kelangsungan pertanian Indonesia terutama untuk ancaman tanaman pangan dan hortikultura :
|
Apakah contoh Penyakit Hewan yang berbahaya bagi manusia ? |
Sebagian besar Penyakit Hewan bias berbahaya bagi manusia (zoonosis) Diantaranya adalah :
|
Dimana saya bisa menghubungi petugas karantina ? |
Di Bandara dan pelabuhan Kantor Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian terdekat di kota Anda Lihat Kontak |