(30/3) Berlokasi di halaman belakang kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta, sejumlah media pembawa HPHK dan OPTK dengan masa penahanan Februari sampai dengan Maret 2017 tanpa kelengkapan dokumen karantina dimusnahkan.
Disaksikan oleh Intelkam Polres Sleman, Perwakilan dari Bea Cukai, Perwakilan Kantor Pos Yogyakarta, Perwakilan Airline dan PPNS Karantina Yogyakarta, kegiatan ini berlangsung lancar. Pada pemusnahan kali ini, salah satu media pembawa yang dimusnahkan berupa arak yang didalamnya terdapat ular kobra, kalajengking dan ginseng.
Adanya media pembawa yang dimusnahkan menjadi indikasi kurangnya kepatuhan dan pemahaman masyarakat terhadap peraturan perkarantinaan sehingga kedepan perlu sosialisasi terhadap masyarakat dengan latar belakang yang lebih beragam.
Twitter